Pemahaman Aqiqah Menurut Agama Islam

Enter subtitle here

Pendapat bahasa ‘Aqiqah artinya: memotong. Asalnya disebut ‘Aqiqah, sebab dipotongnya sosial binatang secara penyembelihan itu. Ada yang mengatakan jika aqiqah ialah nama untuk hewan yang disembelih, dinamakan demikian sebab lehernya dipotong Ada agaknya yang menunjukkan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Serat yang ditemui pada oknum si budak ketika ia keluar daripada rahim embuk, rambut tersebut disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Aqiqah merupakan penyembelihan domba/kambing untuk momongan yang dilahirkan pada hari ke tujuh, 14, / 21. Jumlahnya 2 sudut untuk balita laki-laki serta 1 upaya untuk bocah perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Atas Samurah bin Jundab dia berkata: Nabi bersabda: “Semua anak budak tergadaikan beserta aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi seri dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Daripada Aisyah dia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bocah perempuan wahid kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak tersebut tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih satwa untuknya di dalam hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad]

Mulai Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasululloh menitahkan: “Aqiqah dilaksanakan karena kemunculan bayi, oleh karena itu sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gelaran darinya. ” [Riwayat Bukhari]

Mulai ‘Amr bin Syu’aib daripada ayahnya, daripada kakeknya, Nabi bersabda:

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki 2 kambing yang sama dan untuk perempuan tunggal kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 mulai kelahirannya, beliau memberi sebutan dan menitahkan supaya dihilangkan kotoran mulai kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, pada AI-Mustadrak juz 4, sesuatu. 264]

Pemberitahuan: Hasan serta Husain merupakan cucu Rasulullah saw SAW.

Dari Fatimah binti Muhammad saat melahirkan Rancak, dia berkata: Rasulullah menitahkan: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan galuh kepada sosok miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]

Daripada Abu Buraidah r. a.: Aqiqah ini disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, / kedua puluh satunya. (HR Baihaqi & Thabrani).

Menyandarkan Aqiqah Anak adalah sunnah (muakkad) pantas pendapat Kepala Malik, warga Madinah, Imam Syafi'i & sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama pandai fiqih (fuqaha).

Dasar yang dipakai per kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai jasad yang sunnah muakkadah merupakan hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai beserta aqiqahnya. Disembelihkan untuknya saat hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan siram darinya tahi kotok (Maksudnya bercukur rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Titik lidah: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah komando, namun meski bersifat wajib, karena siap sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa diantara kalian siap yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Bubuk Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan kaidah yang menjungkalkan perintah yang pada dasarnya tentu menjadi sunnah.

Imam Malik berkata: Aqiqah itu laksana layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), bukan boleh di dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah rangka, dan pedih. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Dan harus dihindari dalam fauna aqiqah berikut cacat-cacat yang bukan diperbolehkan pada qurban.

Buraidah berkata: Dulu kami di masa jahiliyah apabila lengah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kibas dan mengotori kepalanya beserta darah kambing itu. Jadi setelah Sang pencipta mendatangkan Islam, kami menjagal kambing, menjatuhkan (menggundul) penyelenggara si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Debu Dawud juz 3, sesuatu. 107]

Atas ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang dalam masa jahiliyah apabila tersebut ber’aqiqah untuk seorang momongan, mereka menggores kapas dengan darah ‘aqiqah, lalu tatkala mencukur sabut si balita mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW bersabda, “Gantilah resam itu dengan minyak wangi”.[HR. Rumpun Hibban beserta tartib Pelerai demam Balban juz 12, hal. 124]

Menunaikan aqiqah pikir kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal tersebut berdasarkan hadits Samirah di mana Rasul SAW berkata, “Seorang keturunan terikat secara aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan gak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dijalankan pada hari ke-14. Dan jika tidak pula, maka dalam hari ke-21 atau saat saja ia mampu. Imam Malik mengatakan: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar panggilan, maka sekiranya menyembelih saat hari di 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah pas. Karena sendi ajaran Islam adalah mempermudah bukan mengalutkan sebagaimana petuah Allah SWT: “Allah menodong kemudahan bagimu dan bukan menghendaki kegaduhan bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)

Menunaikan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kemunculan, ini menurut sabda Rasul SAW, yang artinya: “Setiap anak tersebut tergadai secara hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi pamor. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan sebab At Tirmidzi)

Dan kalau tidak siap melaksanakannya saat hari ketujuh, maka dapat dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak siap, maka saat hari ke dua persepuluhan satu, berikut berdasarkan hadits Abdullah Putra Buraidah atas ayahnya atas Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan aqiqah ini disembelih dalam hari ketujuh, ke empat belas, dan ke 2 puluh satu. ” (Hadits hasan babad Al Baihaqiy)

Namun setelah tiga ahad masih gak mampu jadi kapan aja pelaksanaannya pada kala sungguh mampu, sebab pelaksanaan saat hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama meski wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.

Bayi yang musnah dunia pra hari ketujuh disunnahkan pun untuk disembelihkan aqiqahnya, apalagi meskipun bayi yang keluron dengan syarat sudah berusia empat hari di dalam rahim ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bocah. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan satwa aqiqah sebab orang tuanya hingga ia besar, maka dia sanggup menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Dan jika tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri dipastikan hal ini tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan di dalam hari ketujuh dari kemunculan. Jika gak bisa, oleh karena itu pada hari keempat belas. Dan jika gak bisa juga, maka dalam hari kedua puluh wahid. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi muatan ayah.

Akan tetapi demikian, apabila ternyata begitu kecil ia belum diaqiqahi, ia sanggup melakukan aqiqah sendiri di saat gede. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Kepala Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah saat besar ia boleh mengaqiqahi dirinya seorang diri? ” Imam Ahmad meningkah, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi begitu kecil, oleh karena itu lebih baik melakukannya sendiri saat mantap. Aku gak menganggapnya makruh”.

Para saudara Imam Syafi’i juga menilai demikian. Menurut mereka, anak-anak yang telah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, disarankan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Jumlah Hewan

Nominal hewan aqiqah minimal adalah satu kontrol baik untuk laki-laki ataupun pun untuk perempuan, sesuai perkataan Putri Abbas ra: “Sesungguh-nya Rasul SAW mengaqiqahi Hasan & Husain mono domba tunggal domba. ” (Hadits shahih riwayat Duli Dawud & Ibnu Al Jarud)

Aku harus sadar bahwa Patut dan Husain adalah anak kembar. Jadi pada tunggal kelahiran itu disembelih dua ekor kambing.

Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki serta 1 ekor untuk budak perempuan berdasar pada hadits-hadits dibawah ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah mulai anak laki-laki dua ekor sedia dan dari anak dara satu termuda. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad serta Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra mengatakan, yang berarti: “Nabi SAW memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah mulai anak laki-laki dua ekor kambing yang cocok dan daripada anak perempuan satu ekor. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan secara ‘aqiqah

Yang berhubungan dengan sang keturunan

1. Disunnatkan untuk melepaskan nama & mencukur serat (menggundul) di hari ke-7 sejak hari iahirnya. Misalnya lahir saat hari Mono-, ‘aqiqahnya jatuh pada hari Sabtu.

domba aqiqah bandung dua. Bagi bani disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kibas sedang untuk anak dara 1 sudut.

3. ‘Aqiqah ini terutama dibebankan menurut orang tua si anak, namun demikian boleh juga dilakukan sama keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).

4. Aqiqah itu hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah Lebih Elok Mentah / Dimasak

Disarankan agar dagingnya diberikan di kondisi sungguh dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan wahid ekor kibas untuk bujang perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dikonsumsi (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Ketuat aqiqah diberikan kepada tetangga dan miskin miskin juga bisa diberikan kepada orang non-muslim. Malahan jika sesuatu itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya & dalam rajah dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, “Mereka memberi makan orang miskin, anak yatim, dan tahanan, dengan prinsip senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, tahanan pada saat itu ialah orang-orang ridah. Namun demikian, keluarga pula boleh menandaskan sebagiannya.

Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

1. Pada masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah wedus, tanpa menjamu apakah lelaki atau bini, sebagaimana hal di lembah ini:

Daripada Ummu Kurz AI-Ka’biyah, sebenarnya ia sudah bertanya lawan Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka bicara beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan untuk anak cewek satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu bagus kambing tersebut jantan mau pun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, di dalam Nailul Authar 5: 149]

Dan kita belum meraih dalil yang lain yang menunjukkan adanya satwa selain kibas yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Tenggat yang dituntunkan oleh Rasul SAW berdasar pada dalil yang shahih adalah pada hari ke-7 mulai kelahiran keturunan tersebut. [Lihat informasi riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Pembagian daging Aqiqah

Akan halnya dagingnya oleh karena itu dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan beberapa dagingnya, serta mensedekahkan sekitar lagi. Syaikh Utsaimin mengatakan: Dan bukan apa-apa dia mensedekahkan darinya dan menyisihkan kerabat dan tetangga untuk menyantap sasaran daging aqiqah yang telah matang. Syaikh Jibrin mengatakan: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada umat islam, dan piawai mengundang sohib-sohib dan moyang untuk menyantapnya, atau larat juga dia mensedekahkan seluruhnya. Syaikh Putra Bazz berkata: Dan kamu bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya ataupun sebagiannya serta memasaknya lantas mengundang sosok yang engkau lihat layak diundang mulai kalangan nenek, tetangga, teman2 seiman serta sebagian sosok faqir untuk menyantapnya, dan hal sebagai dikatakan sambil Ulama-ulama yang terhimpun dalam Al lajnah Ad Daimah.

Pemberian Nama Anak

Tidak diragukan lagi jika ada kaitan antara pengertian sebuah nama dengan yang diberi seri. Hal ini ditunjukan dengan adanya sekitar nash syari yang menyatakan hal itu.

Dari Serbuk Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam hendaknya Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Yang mahakuasa mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 & Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang menghiraukan sunah, ia akan meraih bahwa makna-makna yang terkandung dalam seri berkaitan dengannya sehingga seumpama makna-makna tersebut diambil darinya dan seakan-akan nama-nama tersebut diambil atas makna-maknanya”. Meski anda ingin mengetahui konsekuensi nama-nama lawan yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits pada bawah tersebut:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang mendapatkan Nabi SAW, beliau pula biar bertanya: “Siapa namamu? ” Aku respons: “Hazin” Rasul berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama rezeki bapakku” Rumpun Al-Musayyib mengatakan: “Orang itu senantiasa sok keras lawan kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, pemberian nama yang bagus untuk anak-anak menjadi satu diantara kewajiban orang tua. Di antara nama-nama yang cantik yang cukup diberikan adalah nama rasul penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana ceramah beliau: Daripada Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau memakai kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)

Untuk mengetahui jalan pemberian nama yang baik pendapat ajaran Agama islam, silahkan kelompok:

Memberi Nama Bayi / Anak Berdasar pada Islami

Menjatuhkan Rambut

Mencukur rambut ialah anjuran Rasul yang amat baik untuk dilaksanakan tatkala anak yang baru lahir pada hari ketujuh.

Di dalam hadits Samirah disebutkan jika Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terjepit dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi pamor, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).

Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik memberitahukan bahwa Fatimah menimbang bobot rambut Rancak dan Husein lalu sira menyedekahkan perak seberat rambut tersebut.

Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau gak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut pantas dilakukan secara rata; bukan boleh cuma mencukur sekitar kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Pasti lah semakin banyak serabut yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pula sedekahnya.

Undangan Menyembelih Hewan Aqiqah

Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.

Mempunyai: Dengan seri Allah, ya Allah terimalah (kurban) dari Muhammad serta keluarga Muhammad serta daripada ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Orang islam, Abu Dawud)

Doa bayi baru dilahirkan

Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin

Berarti: Aku berlindung untuk bani ini beserta kalimat Yang mahakuasa Yang Baik dari segala gangguan syaitan dan huru-hara binatang beserta gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat jorok bagi apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)

Hikmah Aqiqah

Aqiqah Pendapat Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Agama islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa nasihat diantaranya:

1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW di meneladani Nabiyyullah Ibrahim AMERIKA SERIKAT tatkala Tuhan SWT menyelesaikan putra Ibrahim yang tercinta Ismail AS.

2. Di dalam aqiqah itu mengandung unsur perlindungan mulai syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir ini, dan itu sesuai beserta makna hadits, yang berarti: “Setiap bani itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Jadi Anak yang sudah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terjamin dari gangguan syaithan yang sering meniadakan anak-anak. Sesuatu inilah yang dimaksud per Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.

3. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi ke-2 orang tuanya kelak pada hari perhitungan. Sebagaimana Kepala Ahmad menunjukkan: “Dia tergadai dari menyampaikan Syafaat untuk kedua sosok tuanya (dengan aqiqahnya)”.

4. Merupakan kerangka taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud mengecap syukur untuk karunia yang dianugerahkan Sang pencipta Subhanahu wa Ta’ala secara lahirnya si anak.

5. Aqiqah guna sarana menampakkan rasa ribut dalam mengerjakan syari’at Agama islam & bertambahnya keturunan mukminat yang hendak memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

6. Aqiqah menasihati ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat.

Dan tetap banyak juga hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah itu.

Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Bubuk Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin serta diringkas balik dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Debu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Tanah al-Bustoni, dengan judul “Aqiqah” terbitan Sirat Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

Joe's Coffee Palace / Roasted with love in 2016.
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started